Sebagai Pekerja Penerima Upah, Anda dan anggota keluarga berhak atas seluruh manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran dipotong dari gaji setiap bulan dan dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan.
Layanan untuk menjaga peserta tetap sehat sebelum jatuh sakit, dilakukan di FKTP.
Layanan pengobatan untuk peserta yang sakit, dari FKTP hingga rujukan ke RS.
Pelayanan pemulihan fungsi tubuh setelah pengobatan, mencakup terapi dan rehabilitasi medis.
Akses layanan tanpa perlu datang ke kantor cabang — semua dari smartphone.
Daftarkan tenaga kerja Anda lewat aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) atau hubungi PIC BPJS Kesehatan terdekat.
Salinan SIUP / NIB, NPWP perusahaan, akta pendirian, dan data karyawan beserta tanggungannya (suami/istri, anak maks. 3 orang).
Buka portal edabu.bpjs-kesehatan.go.id, lakukan registrasi badan usaha dan input data karyawan secara batch.
Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Virtual Account untuk pembayaran iuran perdana.
Setelah iuran dibayar, kartu KIS Digital langsung aktif di Mobile JKN. Cetak fisik opsional di kantor cabang.