BerandaPeserta & PendaftaranPekerja Penerima Upah

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja — karyawan swasta, ASN/PNS, TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, hingga pejabat negara. Iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

5%
Iuran dari Gaji
4% : 1%
Pemberi Kerja : Pekerja
5 Org
Tanggungan Keluarga
98%+
Cakupan UHC Nasional

Manfaat yang Anda Terima

Sebagai Pekerja Penerima Upah, Anda dan anggota keluarga berhak atas seluruh manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran dipotong dari gaji setiap bulan dan dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan.

Promotif & Preventif

Pencegahan

Layanan untuk menjaga peserta tetap sehat sebelum jatuh sakit, dilakukan di FKTP.

  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Imunisasi rutin (dasar dan lanjutan)
  • Keluarga berencana (KB)
  • Skrining kesehatan untuk diabetes, hipertensi, kanker leher rahim

Kuratif (Pengobatan)

Rawat Jalan & Inap

Layanan pengobatan untuk peserta yang sakit, dari FKTP hingga rujukan ke RS.

  • Konsultasi dokter umum & spesialis
  • Tindakan medis non-spesialistik & spesialistik
  • Pelayanan obat & bahan medis habis pakai
  • Rawat inap kelas sesuai hak peserta

Rehabilitatif

Pemulihan

Pelayanan pemulihan fungsi tubuh setelah pengobatan, mencakup terapi dan rehabilitasi medis.

  • Fisioterapi pasca operasi atau stroke
  • Terapi wicara & okupasi
  • Alat bantu kesehatan (kursi roda, alat bantu dengar, prosthesis)

Layanan Digital

Mobile JKN & KIS Digital

Akses layanan tanpa perlu datang ke kantor cabang — semua dari smartphone.

  • Antrean online di FKTP & FKRTL
  • KIS Digital pengganti kartu fisik
  • Cek tagihan, ubah Faskes, daftar keluarga
  • Skrining mandiri & riwayat pelayanan

Perusahaan Anda belum mendaftarkan karyawan?

Daftarkan tenaga kerja Anda lewat aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) atau hubungi PIC BPJS Kesehatan terdekat.

Daftar Badan Usaha →

Cara Mendaftar untuk Badan Usaha

Persiapkan Dokumen

Salinan SIUP / NIB, NPWP perusahaan, akta pendirian, dan data karyawan beserta tanggungannya (suami/istri, anak maks. 3 orang).

Daftar Online via e-Dabu

Buka portal edabu.bpjs-kesehatan.go.id, lakukan registrasi badan usaha dan input data karyawan secara batch.

Verifikasi & Persetujuan

Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Virtual Account untuk pembayaran iuran perdana.

Aktivasi & KIS Terbit

Setelah iuran dibayar, kartu KIS Digital langsung aktif di Mobile JKN. Cetak fisik opsional di kantor cabang.