BerandaLayanan Kesehatan

Cara Akses Layanan Kesehatan JKN

Panduan lengkap penggunaan kartu JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rujukan ke Rumah Sakit (FKRTL). Sistem berjenjang, tanpa antrean panjang.

4 Langkah Berobat dengan JKN di FKTP

Datang ke FKTP Terdaftar

Kunjungi Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Praktik Perorangan yang tercantum di kartu JKN-KIS Anda. Bisa juga ambil antrean lewat Mobile JKN.

Tunjukkan Kartu JKN

Berikan KTP & KIS fisik, atau cukup tampilkan KIS Digital di aplikasi Mobile JKN kepada petugas pendaftaran.

Pemeriksaan Dokter

Dapatkan pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis — tanpa biaya tambahan.

Obat & Rujukan

Ambil obat di apotek rekanan. Jika perlu pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan rujukan online ke FKRTL.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Wajib

Kartu JKN-KIS

Kartu fisik atau digital lewat Mobile JKN. Pastikan status kepesertaan aktif (iuran tidak menunggak).

Wajib

KTP / Kartu Keluarga

KTP elektronik untuk peserta dewasa. Anak di bawah 17 tahun cukup membawa Kartu Keluarga.

Wajib

Rujukan dari FKTP

Untuk berobat di RS, peserta wajib membawa surat rujukan online dari FKTP — kecuali kondisi gawat darurat.

Kondisional

Surat Kontrol

Untuk kunjungan kedua dan seterusnya di poli yang sama, gunakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari kunjungan sebelumnya.

Kondisional

Hasil Pemeriksaan Sebelumnya

Lab, rontgen, atau resume medis terakhir untuk membantu dokter dalam evaluasi lanjutan.

Opsional

Aplikasi Mobile JKN

Untuk antrean online, skrining mandiri, ubah Faskes, hingga cek tagihan iuran — semua dalam satu aplikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah berobat di RS bisa langsung tanpa rujukan?

Tidak. Sistem JKN menggunakan rujukan berjenjang — peserta wajib ke FKTP terlebih dahulu. Pengecualian hanya untuk kondisi gawat darurat sesuai kriteria medis yang ditetapkan.

Bagaimana jika kartu JKN saya hilang?

Tidak perlu cetak ulang fisik. Cukup buka aplikasi Mobile JKN dan tampilkan KIS Digital — diakui di seluruh Faskes mitra. Anda juga dapat menghubungi Care Center 165.

Bisakah pindah FKTP ke daerah lain saat merantau?

Bisa. Pindah FKTP dapat dilakukan kapan saja lewat aplikasi Mobile JKN (menu Ubah Data Peserta), berlaku efektif setelah 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya.

Berapa lama menunggak iuran sebelum nonaktif?

Status kepesertaan langsung nonaktif jika iuran tidak dibayar pada bulan berjalan. Untuk reaktivasi, lunasi seluruh tunggakan — maksimal 24 bulan tunggakan.

Apakah obat di luar Fornas ditanggung?

BPJS Kesehatan menjamin obat-obatan sesuai Formularium Nasional (Fornas). Obat di luar Fornas dapat ditanggung jika dinyatakan medis-perlu oleh komite medik FKRTL.

Butuh bantuan layanan?

Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 (24 jam), atau chat lewat PANDAWA di WhatsApp 0811 8 165 165.

Hubungi Kami →