Kunjungi Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Praktik Perorangan yang tercantum di kartu JKN-KIS Anda. Bisa juga ambil antrean lewat Mobile JKN.
Berikan KTP & KIS fisik, atau cukup tampilkan KIS Digital di aplikasi Mobile JKN kepada petugas pendaftaran.
Dapatkan pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis — tanpa biaya tambahan.
Ambil obat di apotek rekanan. Jika perlu pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan rujukan online ke FKRTL.
Kartu fisik atau digital lewat Mobile JKN. Pastikan status kepesertaan aktif (iuran tidak menunggak).
KTP elektronik untuk peserta dewasa. Anak di bawah 17 tahun cukup membawa Kartu Keluarga.
Untuk berobat di RS, peserta wajib membawa surat rujukan online dari FKTP — kecuali kondisi gawat darurat.
Untuk kunjungan kedua dan seterusnya di poli yang sama, gunakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari kunjungan sebelumnya.
Lab, rontgen, atau resume medis terakhir untuk membantu dokter dalam evaluasi lanjutan.
Untuk antrean online, skrining mandiri, ubah Faskes, hingga cek tagihan iuran — semua dalam satu aplikasi.
Tidak. Sistem JKN menggunakan rujukan berjenjang — peserta wajib ke FKTP terlebih dahulu. Pengecualian hanya untuk kondisi gawat darurat sesuai kriteria medis yang ditetapkan.
Tidak perlu cetak ulang fisik. Cukup buka aplikasi Mobile JKN dan tampilkan KIS Digital — diakui di seluruh Faskes mitra. Anda juga dapat menghubungi Care Center 165.
Bisa. Pindah FKTP dapat dilakukan kapan saja lewat aplikasi Mobile JKN (menu Ubah Data Peserta), berlaku efektif setelah 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya.
Status kepesertaan langsung nonaktif jika iuran tidak dibayar pada bulan berjalan. Untuk reaktivasi, lunasi seluruh tunggakan — maksimal 24 bulan tunggakan.
BPJS Kesehatan menjamin obat-obatan sesuai Formularium Nasional (Fornas). Obat di luar Fornas dapat ditanggung jika dinyatakan medis-perlu oleh komite medik FKRTL.
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 (24 jam), atau chat lewat PANDAWA di WhatsApp 0811 8 165 165.