Daftar peserta, ubah Faskes, cek tagihan iuran, hingga akses antrean online di Puskesmas dan Rumah Sakit — semua dari genggaman Anda lewat aplikasi Mobile JKN.
Unduh Mobile JKN →*Iuran Kelas III sebesar Rp42.000/orang/bulan, di mana Rp7.000 disubsidi pemerintah sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perhitungan dapat berbeda sesuai kebijakan terbaru.
Peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (PBI APBN) atau Pemerintah Daerah (PBI APBD) bagi penduduk fakir miskin dan tidak mampu sesuai data DTKS.
Peserta mandiri yang membayar iurannya sendiri — pekerja informal, wiraswasta, dokter praktik mandiri, pekerja seni, hingga investor.


